REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Jajaran Polres Indramayu terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana. Salah satunya adalah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang melibatkan perekrutan ilegal calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Hilal Adi Imawan, mengungkapkan, pihaknya mengamankan pelaku berinisial E (44), seorang warga Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. ‘’Pelaku diduga kuat menjadi sponsor perekrutan calon PMI secara ilegal untuk bekerja di luar negeri,’’ ujar Hilal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Kamis (21/11/2024).
Hilal mengatakan, modus operandi pelaku adalah menjanjikan keberangkatan korban ke Cina dalam waktu singkat. Untuk menarik minat korbannya, pelaku mengiming-imingi gaji besar. Adapun yang menjadi korbannya adalah W (33), seorang ibu rumah tangga asal Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Jajaran Satreskrim Polres Indramayu pun terus mendalami kasus tersebut. Pengungkapan itu diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi calon PMI dan menjadi langkah nyata dalam menciptakan keadilan sosial, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. ‘’Kami ingin masyarakat lebih waspada dan tidak menjadi korban kejahatan seperti ini. Polres Indramayu akan terus bekerja keras demi menciptakan keamanan dan keadilan bagi seluruh warga,’’ kata Hilal.
Hilal menambahkan, pihaknya akan terus menguatkan langkah-langkah penegakan hukum agar pelaku TPPO dapat ditindak tegas. Dengan demikian, korban pun akan mendapat perlindungan yang optimal. ‘’Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang terdengar terlalu mudah atau tidak masuk akal,’’ kata Hilal.