REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Teknologi Informasi dan Digital PT Pegadaian Teguh Wahyono menyatakan bahwa pihaknya tengah menvembangkan tokenisasi emas. Untuk itu, Pegadaian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tokenisasi emas bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki aset tersebut. Selain mempermudah masyarakat untuk membeli dan menyimpan emas, tokenisasi juga membantu perseroan untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
“Karena dipecah lewat tokenisasi, denominasi bisa lebih kecil. Suatu produk yang nilainya miliaran bisa dipecah-pecah menjadi lebih kecil, sehingga dapat lebih terjangkau oleh masyarakat. Untuk saat ini (tokenisasi) kami masih siapkan, berkoordinasi dengan OJK,” ucap Teguh Wahyono di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Ia mengatakan bahwa permintaan terhadap emas cukup tinggi dan metode tokenisasi dapat membuat transaksi jual-beli komoditas tersebut menjadi lebih likuid, mudah, dan efisien.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto menyatakan bahwa pengembangan tokenisasi memiliki potensi yang besar untuk diterapkan di Indonesia.
Saat ini tercatat sekitar 18,5 juta orang di Indonesia, atau 6,7 persen dari populasi yang memiliki aset digital, melampaui investor saham yang berjumlah lebih dari 6 juta investor.