REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebentar lagi para penyandang disabilitas akan memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) pada 3 Desember 2024. Ketua Umum Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI), Yogi Madsuni berharap peringatan ini tidak hanya sekadar euforia saja, tapi menjadi momentum untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
"Banyak sih sebetulnya harapan-harapan kita. Jadi ketika ada hari disabilitas, bukan berarti kita lebih pada euforianya. Yang paling penting itu adalah bagaimana bisa mengangkat isu disabilitas itu secara menyeluruh," ujar Yogi kepada Republika beberapa waktu lalu.
Menurut dia, salah satu hak dasar yang perlu dipenuhi saat ini adalah hak atas pekerjaaan bagi tunanetra. Karena, menurut dia, penyandang tunanetra memiliki hak yang sama dan setara dalam mengakses pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Misalnya hak-hak dasar itu termasuk ketenagakerjaan, bagaimana mereka bisa usaha dan lain sebagainya, itu hak dasar. Nah itu yang sangat penting," ucap dia.
Yogi mengatakan, jika payung hukumnya sudah ada, maka hal tersebut penting untuk diimplementasikan. Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
"Dua persen dari undang-undang penyerap kerja itu ya mestinya dilaksanakan, baik pemerintah dan BUMN. Kemudian pihak swasta juga satu persen dari penyerap tenaga kerja itu juga mestinya dilaksanakan," kata Yogi.
Jika memang ada yang mengatakan bahwa sudah menyerap tenaga kerja disabilitas, kata dia, maka harus dilihat dulu ragam disabilitasnya. Karena, menurut dia, penyandang tunanetra masih sangat sedikit yang masuk dalam bursa tenaga kerja.
"Harus lihat dulu disabilitas mana yang terpenuhi? Ternyata kalau kita presentasikan, justru disabilitas netral itu sangat sedikit sekali yang masuk dalam bursa tenaga kerja," jelas Yogi.