Rabu 27 Nov 2024 04:46 WIB

Hakim: Putusan Praperadilan Bukan Akhir dari Segala-galanya Terhadap Tom Lembong

Hakim menolak praperadilan Tom Lembong.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun memimpin sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang digugat tetap dianggap sah.
Foto: Republika/Prayogi
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun memimpin sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang digugat tetap dianggap sah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan praperadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang menguatkan statusnya sebagai tersangka, bukan akhir dari pengungkapan kebenaran atas perkara korupsi dalam pemberian izin importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.

Hal tersebut disampaikan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam pertimbangan putusan praperadilan yang menolak permohonan pembatalan status tersangka, dan tahanan terhadap Tom Lembong, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga

“Menimbang bahwa proses praperadilan ini, bukanlah akhir dari segalanya dari perjalanan pemeriksaan perkara pemohon (Tom Lembong). Karena pemohon masih diberikan kesempatan untuk membantah, membuktikan apa yang dilakukannya, dan apa yang tidak dilakukannya,” kata Hakim Tumpanuli saat membacakan putusan praperadilan terhadap Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/11/2024).

“Lebih-lebih jika dalam mengeluarkan kebijakan tersebut (perizinan impor gula), tidak bertentangan dan tidak melawan hukum,” kata hakim melanjutkan.

Pernyataan Hakim Tumpanuli dalam putusan tersebut, merupakan jawaban terhadap tim pengacara Tom Lembong terkait dengan salah-satu materi praperadilan yang dimohonkan.

Dalam permohonannya, tim pengacara Tom Lembong meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak sah. Karena menurut tim pengacara, Tom Lembong dijerat tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejagung) atas dasar perbuatannya sebagai mendag yang menerbitkan perizinan.

Menurut pengacara, perizinan itu adalah kebijakan penyelenggara negara yang tak dapat dipidana. Dalam permohonannya itu, tim pengacara mendalilkan jika kebijakan yang dikeluarkan oleh penyelenggara terdapat kesalahan, bersifat bertentangan dengan hukum lain. Pun bahkan dikatakan melawan peraturan lainnya, hal tersebut tetap dikatakan bukan perbuatan, atau lepas dari label tindak pidana korupsi. Melainkan menjadi ranah dalam hukum administrasi.

Akan tetapi, hakim praperadilan dalam putusannya berpendapat dalil-dalil tim pengacara Tom Lembong itu, tak dapat diterima. Pun dikatakan, hal tersebut bukan bagian dari kewenangan lembaga praperadilan yang menilai.

Sebab menurut Hakim Tumpanuli, apakah kebijakan Tom Lembong tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi atau bukan, merupakan bagian dari pokok perkara. “Dan untuk mengetahui adanya penyimpangan pemberlakukan kebijakan pemohon dimaksud apakah dilakukan secara sewenang-wenang, atau melawan hukum, atau bertentangan dengan hukum lain, hal tersebut baru dapat diketahui melalui proses pemeriksaan pokok perkara, dan bukan dalam lembaga praperadilan ini,” ujar Hakim Tumpanuli. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement