REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah meluncurkan aplikasi sistem informasi manajemen dayah (pesantren) atau elektronik data tunggal sebagai salah satu upaya penguatan pendidikan Islam di daerah dengan sebutan "Tanah Rencong" itu.
"Sistem ini untuk memudahkan pembinaan, memonitor, bukan saja pada sistem pendidikan, tetapi juga sarana dan prasarana," kata Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA di Banda Aceh, Kamis (28/11/2024).
Dia mengatakan hal tersebut setelah meluncurkan penggunaan aplikasi sistem informasi manajemen dayah (elektronik data tunggal dayah) di Banda Aceh. Salah satu tujuan utama dari sistem aplikasi informasi tersebut agar tercipta transparansi para pihak dalam menemukan data valid tentang dayah yang terakreditasi di Aceh.
Safrizal mengatakan Aceh merupakan daerah dengan pemberlakuan syariat Islam, di mana salah satu sendi syariah adalah dari bidang tarbiah."Di sektor pendidikan Islam, Aceh harus menjadi barometer dari pendidikan Islam. Karena itu diukur dari sistem pendidikan formal maupun dayah yang informal," ujar dia.
Dia menyebutkan, Aceh memiliki lebih kurang 1.600 dayah, baik yang formal maupun salafi. Oleh karena itu, semua harus dapat didata supaya pemerintah bisa membina dan melakukan monitoring.
Pembinaan dan monitoring tersebut bukan hanya pada sistem pendidikan, tetapi juga sarana prasarana, kurikulum, hingga mutu lulusan."Sehingga lulusannya ke depan yang melanjutkan pendidikan lebih tinggi itu semuanya dapat terbina dan termonitor dalam sistem satu data dayah ini," kata dia.