Rabu 04 Dec 2024 17:53 WIB

Penghapusan Penanda Masjid di Kepulauan Cook dalam Google Maps Picu Perdebatan

Kepulauan Cook masih membatasi keberadaan masjid

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi masjid. Kepulauan Cook masih membatasi keberadaan masjid
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ilustrasi masjid. Kepulauan Cook masih membatasi keberadaan masjid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Sebuah penanda masjid di Titikaveka, Rarotonga di Pulau Cook, Pasifik Selatan telah dihapus dari Google Maps setelah adanya keprihatinan dari masyarakat dan diskusi antara pemilik tanah dengan individu yang mendaftarkannya.

Situs yang diberi label “Masjid Fatimah” tersebut memicu perdebatan baik yang mendukung maupun menentang pendirian masjid pertama di negara tersebut setelah ditemukan dan dilaporkan oleh Cook Islands News.

Baca Juga

Meskipun Konstitusi Kepulauan Cook, khususnya Pasal 64 (1), menjamin hak umat Islam untuk menjalankan agamanya, hak ini dibatasi oleh Undang-Undang Pembatasan Organisasi Keagamaan tahun 1975, yang membatasi pengenalan agama baru hanya pada empat agama yang diijinkan di dalam ketentuannya.

Dalam sebuah Surat kepada Editor, agen tanah setempat Tere Carr mengatakan setelah berita ini sampai ke Rarotonga, para pemilik tanah menghubunginya dan menyatakan penolakan mereka terhadap masjid yang terletak di tanah mereka, dan bertanya apa yang dapat mereka lakukan.

Penelusuran sertifikat tanah menunjukkan bahwa sewa tempat tinggal telah diberikan kepada Etita Azam, seorang pemilik tanah dan seorang Muslim dari Kepulauan Cook, tetapi Google Maps menunjukkan rumah pribadinya sebagai masjid.

Carr menghadiri pertemuan pada tanggal 21 November antara saudara perempuan Etita dan saudara iparnya, Mohammed Azam, pemimpin komunitas Muslim Rarotonga. Pertemuan itu untuk menjelaskan kepadanya betapa tidak senangnya para pemilik tanah mengetahui melalui surat kabar bahwa ada sebuah masjid di tanah mereka, katanya.

“Bapak Azam sangat menyesal karena telah menyebabkan ketersinggungan. Saya menjelaskan bahwa di Kepulauan Cook, semua tanah dimiliki secara adat dan diberikan oleh pemilik tanah untuk tujuan tertentu, dan bahwa tanah tersebut hanya dapat digunakan untuk tujuan tersebut kecuali jika pemilik tanah mengubah penggunaannya melalui proses Pengadilan,” kata Carr, dikutip dari laman RNZ, Rabu (4/12/2024)

“Saya menjelaskan bahwa masalahnya bukan karena dia dan keluarganya serta orang lain beribadah di rumahnya dan mempraktikkan keyakinan mereka, karena itu adalah hak asasi mereka untuk melakukannya, tetapi lebih karena dengan menyematkannya di GMR (Google Map) sebagai masjid, hal tersebut mengirimkan pesan yang salah kepada dunia bahwa ada sebuah masjid yang didirikan di Rarotonga, dan dengan melakukan hal tersebut, itu memvariasikan penggunaan sewa tempat tinggal istrinya,” ujarnya.

Carr mengatakan bahwa Azam sangat ramah dan meyakinkannya bahwa dia akan mencari cara untuk mencabut pin yang menandai rumahnya sebagai masjid.

BACA JUGA: Suriah tak Sendirian, Presiden Iran dan Rusia Berjanji Bantu Tumpas Pemberontak

Carr, yang baru saja kembali dari luar negeri PEKAN lalu, mengatakan bahwa ia sangat senang melihat pin yang menunjukkan bahwa rumah Azam adalah sebuah masjid telah dicopot.

“Saya telah memberi tahu pemilik tanah yang bersangkutan dan mereka sangat senang,” katanya. 

“Saya berharap ini mengakhiri masalah tentang masjid di Rarotonga, dan juga diskriminasi yang ditunjukkan kepada Bapak Azam dan keluarganya.”

“Cook Islands News juga harus membalas dan melaporkan bahwa tidak ada masjid di Rarotonga.”

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement