Jumat 06 Dec 2024 23:35 WIB

Kemenag Papua Barat Terbitkan 420 Sertifikat Halal Produk Pangan UMKM

Pemantauan dan pengawasan sudah dimulai dari Oktober 2024.

Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua Barat telah menerbitkan 420 sertifikat produk halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang tersebar di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Papua Barat Abdul Rumkel mengatakan seluruh produk pangan olahan wajib mengantongi sertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga

Regulasi lainnya yang juga mengamanatkan penerbitan sertifikat halal produk pangan olahan yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Sejak Januari 2024 sampai sekarang, sertifikat halal pangan olahan yang sudah kami terbitkan kurang lebih 420 sertifikat," ujar Abdul, Jumat (6/12/2024).

Ia menyebut capaian tersebut melampaui target penerbitan sertifikat halal produk pangan olahan tahun 2024 sebanyak 340 pelaku UMKM. Sejak Oktober 2024 pengawasan maupun pemantauan terus dioptimalkan melalui pembentukan satuan tugas.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement