REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Saksi dari tiga paslon gubernur dan wakil gubenur Maluku Utara menolak hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Halmahera Utara. Ketiga saksi tersebut memilih walk out dari sidang pleno terbuka pada Kamis (5/12/2024) kemarin.
Ketiganya merupakan saksi dari Paslon 01 Husain-Asrul (HAS), Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) nomor urut 03 dan Paslon 02 Aliong Mus-Sahril Taher (AM-SAH).
Para saksi ini menolak lantaran menganggap terdapat banyak kecurangan yang dilakukan paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe di Halmahera Utara.
Saksi paslon 01 Sultan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS), Muzril mendapatkan informasi dugaan penggelembungan suara dengan mencoblos 100 persen surat suara yang ada di TPS Halmahera Utara.
“Terdapat pemilih siluman atau penggunaan pada DPTb, dan DPK yang tidak sesuai dengan daftar hadir di seluruh TPS di Halmahera Utara,” ujar Muzril, Jumat (6/12/2024) dalam keterangannya.
Muzril menambahkan, selain itu dokumen daftar hadir para KPPS tidak memperlihatkan kepada saksi paslon ketika diminta.
“Ada juga pencoblosan surat suara sisah yang dilakukan petugas KPPS TPS 1 di Desa Bali Sosang, ini dibuktikan dengan video yang telah dikantongi,”
Muzril bilang, Paslon Sherly-Sarbin juga menggunakan fasilitas pemerintah Halmahera Utara ketika melakukan kampanye. “Selain itu alasan penolakan ini terjadi karena kecurangan yang sistematis yang melibatkan ASN,” ujarnya.
Tensi meningkat setelah saksi paslon 01 lainnya, Rifai Achmad, membanting meja dan memutuskan untuk walk out. Ia kemudian diikuti oleh saksi dari paslon 02 Aliong Mus-Sahril Thahir (AM-SAH) dan paslon 03 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA).
Rifai mengungkapkan alasan di balik aksi walk out tersebut. Ia menilai bahwa Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting, tidak lagi bersikap netral dalam memimpin rapat pleno.
Rifai mengkritik Mohtar yang sering kali membatasi hak saksi untuk berbicara, bahkan dengan alasan yang dinilai tidak substantif. “Dia selalu mengebiri hak kami untuk berbicara, dengan alasan yang tidak jelas,” ujar Rifai.
Kemudian, puncak kemarahan terjadi ketika Arifin Djafar, saksi dari paslon AM-SAH, tidak diberi kesempatan untuk berbicara. Mohtar memotong penjelasan Arifin, yang dinilai sebagai tindakan keberpihakan terhadap pihak tertentu.
Rifai menyatakan, Mohtar memimpin sidang bukan seperti ketua KPU, tapi seperti ketua tim sukses. Ini yang membuat kami marah. Selain itu, Rifai juga menyoroti kebiasaan Mohtar yang selalu duduk bersama saksi dan tim sukses paslon 04 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe setiap kali sidang diskors.
“Bukan sekali dua kali. Setiap kali istirahat, Mohtar selalu duduk bersama paslon 04. Ini mencurigakan,” ungkap Rifai.
Arifin Djafar menambahkan, kemarahan saksi-saksi tersebut berakar dari ketidakadilan dalam memberikan kesempatan berbicara, terutama mengenai pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan dalam form keberatan.
“Kami merasa suara kami tidak didengar, sehingga kami memilih walk out dan menolak hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub tingkat provinsi yang dilakukan oleh KPU Malut,” ujar Arifin.
BACA JUGA: Iran, Irak, dan Uni Emirat Arab tak akan Biarkan Suriah Jatuh di Tangan Pemberontak
Saksi AM-SAH lainnya, Ibrahim, mengkritik keras tindakan Pj Sekprov Maluku Utara, Abubakar Abdullah, yang dianggap berpihak pada paslon 04.
Ibrahim menilai langkah Abubakar sebagai pelanggaran berat yang merugikan proses pemilu.
“Ini adalah kejahatan pemilu. Kami sudah interupsi, tapi tidak diberi kesempatan,” kata Ibrahim dengan nada tinggi.
Meski Ketua KPU, Mohtar Alting, berusaha menenangkan suasana dengan meminta saksi untuk tetap tenang dan melanjutkan pleno, aksi walk out tetap dilakukan oleh saksi dari paslon 01, 02, dan 03. Sementara itu, saksi dari paslon 04, Sherly-Sarbin, masih bertahan di ruang pleno.