REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis bervariasi terhadap empat terdakwa korupsi di Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, Sumatra Utara. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,08 miliar.
“Para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha ketika membacakan putusan masing-masing terdakwa secara terpisah, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (7/12/2024).
Keempat terdakwa, lanjut dia, yakni Muhammad Hidayat selaku Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara dan Eka Herry Asmadhi selaku mantan pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran. Kemudian, Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud dan Riski Harnas Harahap selaku analis pembiayaan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.
Hakim Ketua Lucas menyebut terdakwa Hidayat terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Hidayat dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Lucas.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Hidayat terbukti menyuruh atau turut serta tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.083.190.000 atau Rp 4,08 miliar lebih.
Selain pidana penjara, terdakwa Hidayat dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang dinikmati sebesar Rp 4.083.190.000.
“Dengan ketentuan, apabila satu bulan perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang jaksa. Bila juga tidak mencukupi menutupi uang pengganti itu, maka diganti pidana dua tahun enam bulan penjara," tegas dia.