Senin 09 Dec 2024 23:00 WIB

In Picture: Pemkot Tangerang Operasikan Mesin Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi RDF

Mesin tersebut mampu mengelola 4 ton sampah per jam menjadi pupuk kompos .

Red: Edwin Dwi Putranto

Pekerja merapikan sampah plastik yang telah dicacah menggunakan mesin pengolah sampah Refused Derived Fuel (RDF) di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Senin (9/12/2024). Pemerintah Kota Tangerang mulai mengoperasikan mesin pengolahan sampah berbasis teknologi RDF yang dapat mengelola empat ton sampah per jam menjadi pupuk kompos dan bahan bakar alternatif. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Sejumlah pekerja memilah sampah menggunakan mesin pengolahan sampah Refused Derived Fuel (RDF) di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Senin (9/12/2024). Pemerintah Kota Tangerang mulai mengoperasikan mesin pengolahan sampah berbasis teknologi RDF yang dapat mengelola empat ton sampah per jam menjadi pupuk kompos dan bahan bakar alternatif. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Sejumlah pekerja memilah sampah menggunakan mesin pengelola sampah Refused Derived Fuel (RDF) di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Senin (9/12/2024). Pemerintah Kota Tangerang mulai mengoperasikan mesin pengolahan sampah berbasis teknologi RDF yang dapat mengelola empat ton sampah per jam menjadi pupuk kompos dan bahan bakar alternatif. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sejumlah pekerja memilah sampah menggunakan mesin pengolahan sampah Refused Derived Fuel (RDF) di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Senin (9/12/2024).

Pemerintah Kota Tangerang mulai mengoperasikan mesin pengolahan sampah berbasis teknologi RDF yang dapat mengelola empat ton sampah per jam menjadi pupuk kompos dan bahan bakar alternatif.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement