Selasa 10 Dec 2024 18:49 WIB

Mengapa Kubu RK-Suswono tak Kunjung Ajukan Gugatan ke MK? Ini Jawaban Tim Pemenangan Rido

Perwakilan pasangan Rido telah mendatangi MK pada Senin (9/12/2024).

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rido Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024). Tim Rido tak kunjung mengajukan gugatan Pilgub Jakarta ke MK.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rido Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024). Tim Rido tak kunjung mengajukan gugatan Pilgub Jakarta ke MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) masih juga belum mengajukan gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Selasa (10/12/2024). Padahal, batas waktu pengajuan gugatan ke MK hanya sampai Rabu (11/12/2024).

Perwakilan Tim Hukum Pasangan Rido, Faizal Hafied, mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rido, Ahmad Riza Patria. Ia menambahkan, pihaknya juga masih melakukan finalisasi dokumen untuk menjadi pendukung dalam gugatan tersebut.

Baca Juga

"Kami tinggal menunggu arahan dari ketua tim sukses untuk waktu pengajuan permohonan, sekaligus menyelesaikan finalisasi persiapan lainnya," kata dia, Selasa (10/12/2024).

Diketahui, perwakilan pasangan Rido telah mendatangi MK pada Senin (9/12/2024). Kehadiran tim pasangan Rido adalah untuk konsultasi pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilgub Jakarta.

Faizal mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan MK terkait batas waktu dan teknis pengajuan permohonan. Menurut dia, persiapan pengajuan permohonan sudah mencapai 97 persen. Ia mengungkapkan, pihaknya juga menyiapkan alat bukti yang sangat beragam, mulai dari foto, video, hingga keterangan saksi dan ahli.

“Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu pukul 23.59 WIB," ujarnya saat ditemui usai konsultasi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement