REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pemenangan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria, mengungkapkan alasan gugatan atas hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 urung diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, ada arahan dari pimpinan agar RIDO tidak mengajukan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Riza mengatakan, pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus mengarahkan agar Ridwan Kamil-Suswono tidak perlu repot-repot untuk mengajukan gugatan ke MK. Karenanya, meski persiapan untuk mengajukan gugatan telah dilakukan, tim hukum pasangan RIDO batal datang ke MK hingga batas waktu berakhir.
"Jadi sekali lagi, kami dari tim RIDO, mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan pimpinan. Kami ini kan tim RIDO ini, saya sebagai ketua dengan tim, dan juga paslon itu kan ditunjuk oleh pimpinan di pusat koalisi," kata dia, Kamis (12/12/2024).
Riza tidak mengungkap jelas siapa yang dimaksud dengan pimpinan itu. Namun, menurut dia, pimpinan di atas meminta Tim Pemenangan Pasangan Rido tidak melakukan gugatan ke MK. "Ya, pokoknya perintahnya demikian. Ya pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan. Udah, selebihnya tanyakan pada pimpinan," ujar dia.
Ia mengeklaim, tim RIDO sudah memiliki bukti yang kuat untuk bertarung di MK. Karena itu, ia menolak apabila gugatan batal dilakukan lantaran bukti tidak cukup kuat. "Ya, kalau pertanyaannya bukti-bukti dan lain-lain, kalau kami melakukan gugatan, tentu kami memiliki data dan bukti yang cukup," kata dia.