REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP PDIP resmi memecat Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai kader partai banteng terhitung sejak Sabtu (14/12/2024). Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun membacakan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651, secara berurutan.
Surat pemecatan itu untuk Jokowi, Gibran, dan Bobby. "Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia," kata Komarudin di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Komaruddin kemudian menyebut, baik Jokowi, Gibran, dan Bobby dipecat bersama 27 anggota PDIP lainnya, tetapi Komarudin tak menyebut secara rinci nama-nama mereka. Dalam tiga surat yang dibacakan oleh Komarudin, PDIP menyatakan pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby merupakan sanksi yang diberikan oleh partai kepada mereka.
Ketiganya, sebagaimana ditetapkan dalam surat, juga dilarang untuk melakukan kegiatan, dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP. "Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan, dan tidak bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dilakukan saudara," kata Komarudin saat membacakan salah satu poin yang tercantum dalam tiga surat pemecatan tersebut.
Dia melanjutkan, PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan pemecatan itu dalam Kongres Partai yang akan datang. "Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," kata Komarudin.
Tiga surat keputusan pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby itu diteken oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Joko Widodo bergabung menjadi kader PDIP pada 2014, sementara Gibran pada 2019, dan Bobby pada 2020.