Senin 16 Dec 2024 21:10 WIB

Seorang ASN di Pemkot Cimahi Ditahan Kejari

ASN Cimahi ditahan karena kasus korupsi.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi ASN diborgol
Foto: Republika
Ilustrasi ASN diborgol

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menahan RS aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi yang menjabat sebagai Kabid Penegakan Perda Satpol dan Damkar Kota Cimahi. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Cimahi Randika Prabu Raharja Sasmita mengatakan telah menetapkan tersangka berinisial RS dan menahannya terkait kasus dugaan korupsi. Ia kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Baca Juga

"Kejari Cimahi menetapkan satu orang tersangka berinsial RS yang bersangkutan merupakan ASN Pemkot Cimahi," ucap dia, Senin (16/12/2024).

Randika mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengancam akan memberi sanksi tindak pidana ringan dan menutup usaha pelaku usaha. Selanjutnya, tersangka mengarahkan pelaku usaha untuk menguruskan perizinan kepada konsultan yang sudah ditunjuk pribadi.

Ia mengatakan modus tersebut dilakukan dengan tujuan mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi. Randika menyebut tersangka sempat berhalangan hadir saat pemanggilan pada Jumat (13/12/2024) lalu dengan alasan salin.

Pihaknya mengirimkan pemanggilan kedua dan langsung ditahan. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.0 WIB. Sejumlah saksi diperiksa termasuk pengumpulan alat bukti, dan keterangan ahli.

Pihaknya sendiri masih menghitung uang kerugian yang dialami akibat tindakan yang dilakukan tersangka.

RS sendiri langsung dibawa ke Rutan Kebonwaru Bandung.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement