REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Prancis telah menyatakan mantan suami Gisele Pelicot dan 50 terdakwa lainnya bersalah dalam kasus pemerkosaan massal yang jadi pembicaraan warga dunia.
Panel yang terdiri dari lima hakim di pengadilan pidana di kota Avignon, Prancis selatan, pada Kamis memutuskan Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun bersalah karena mendalangi pemberian obat-obatan dan pemerkosaan terhadap istrinya selama hampir satu dekade, serta menawarkan tubuhnya kepada 50 rekannya.
Dominique Pelicot, yang telah mengaku bersalah atas dakwaan tersebut selama persidangan yang berlangsung selama tiga bulan, dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jaksa menuntut hukuman antara empat hingga 18 tahun untuk terdakwa lainnya.
Hampir seluruh dari 50 terdakwa – berusia antara 27 dan 74 tahun – dituduh memperkosa Gisele Pelicot. Beberapa pria mengakui melakukan kesalahan. Sementara yang lain mengatakan mereka yakin dia telah menyetujui hubungan seks tersebut.