Jumat 20 Dec 2024 16:44 WIB

Dituduh Curang di Pilgub Jateng, Tim Luthfi-Yasin: Monggo Dibuktikan

Gugatan PHP yang diajukan Andika-Hendi ke MK karena ada dugaan kecurangan cukup masif

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng, Ahmad Luthfi dan Gus Yasin saat debat Pilgub Jawa Tengah.
Foto: Tangkapan Layar
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng, Ahmad Luthfi dan Gus Yasin saat debat Pilgub Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim pemenangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, mengatakan siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menantikan pembuktian dugaan kecurangan, termasuk keterlibatan aparat dan ASN, dalam kemenangan Luthfi-Yasin.

"Tuduhan (dugaan kecurangan) itu dibuktikan saja. Sudah ada wadahnya kan, ada Bawaslu, ada MK, monggo," kata Juru Bicara Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Zulkifli, ketika ditanya perihal gugatan Andika-Hendi di MK, Jumat (20/12/2024).

Dia menambahkan, tim Luthfi-Yasin sudah siap menghadapi gugatan Andika-Hendi di MK. "Beberapa langkah yang sudah didiskusikan secara internal, nanti kita tinggal menunggu jadwal yang sudah ditetapkan oleh MK kapan kita untuk menjelaskan sebagai pihak terkait," ucapnya.

Zulkifli optimistis Luthfi-Yasin akan memenangkan perkara yang diajukan Andika-Hendi di MK. Apalagi jika menengok hasil perolehan suara yang selisihya cukup jauh.

"Kita berharap MK bisa objektif di dalam mengambil keputusan. Kalau memang ini tidak perlu dilanjut, maka di keputusan sela langsung tidak dinaikkan tidak apa-apa. Karena kan selisihnya jauh, hampir 4 juta suara," kata Zulkifli.

KPU Provinsi Jateng juga mengaku optimistis bisa memenangkan gugatan PHP yanv dilayangkan Andika-Hendi di MK. "KPU optimis memenangkan perkara ini. Karena kita lihat dari proses penyelenggaraan yang kita lakukan," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng Muslim Aisha saat diwawancara di Kota Semarang, Jumat (20/12/2024).

Muslim mengungkapkan, sejauh ini KPU Jateng belum mengetahui apa saja yang akan didalilkan pasangan Andika-Hendi dalam gugatannya. "Sejauh ini kita belum bisa memastikan karena kita belum mendapatkan dokumen permohonan. Informasi yang kita terima dari MK itu masih dalam tahap perbaikan," ucapnya.

"Mungkin nanti tanggal 23 Desember sudah di-upload. Dari situ kita bisa mengetahui apa saja yang didalilkan oleh para pemohon," tambah Muslim.

Ketika ditanya potensi yang digugat adalah hasil atau selisih jumlan suara, Muslim mengatakan KPU Jateng siap memberi pemaparan secara mendetail. Dia meyakini tahapan proses penghitungan suara sudah dilakukan secara transparan dan kredibel.

"Soal pemungutan, penghitungan, rekap kecamatan, kabupaten, hingga provinsi itu soal hasil tidak ada keberatan. Semua saksi baik paslon 1 maupun 2 itu menandatangani. Bahkan kita enggak mendapatkan catatan apa pun, terutama dari paslon 1, terhadap proses penghitungan maupun rekap yang kita lakukan," kata Muslim.

Sementara terkait adanya dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jateng 2024, Muslim tak bisa memberikan komentar. "Itu di luar domainnya KPU. Karena itu kejadian-kejadian bukan bagian dari proses teknis penyelenggaraan. Kalau itu yang menjadi dalil, mungkin teman-teman kita Bawaslu yang akan lebih banyak menjawab dan merespons," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement