REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW — Dewan Ulama (cendekiawan teologis) dari Administrasi Spiritual Muslim (DUM) Federasi Rusia telah mengizinkan Muslim Rusia untuk melakukan hingga empat pernikahan beda agama dengan syarat perlakuan yang adil dan setara terhadap semua istri oleh sang suami, kata Ildar Alyautdinov, Wakil Ketua Dewan tersebut dan Wakil Ketua DUM, Mufti Moskow, kepada RIA Novosti.
Sebuah pertemuan dewan yang diperpanjang, yang mengeluarkan fatwa (pendapat teologis) “Masalah Poligami dalam Komunitas Muslim Federasi Rusia,” diadakan pada hari sebelumnya, katanya, dikutip Senin (23/12/2024).
“Sebuah keputusan telah diambil untuk mengizinkan seorang pria melakukan pernikahan kedua, ketiga, atau bahkan keempat secara bersamaan. Hal ini diperbolehkan jika ada ketidakmampuan pasangan untuk berkembang biak karena alasan kesehatan, karena berakhirnya usia reproduksi atau alasan obyektif lainnya, misalnya, ketidakcocokan seksual pasangan. Fakta seperti keengganan pasangan untuk memiliki anak juga diperhitungkan,” kata Alyautdinov.
Tokoh agama tersebut mengatakan bahwa syarat utama diperbolehkannya poligami adalah sikap adil dan setara dari suami kepada semua istri.
Hal ini dimanifestasikan dalam penyediaan materi yang sama untuk semua istri, dalam menyediakan tempat tinggal yang terpisah untuk masing-masing istri, dalam menghabiskan waktu yang sama dengan semua pasangannya dalam urutan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan mereka.
“Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, seorang pria tidak diizinkan untuk melakukan pernikahan poligami,” tambah Mufti.
Seorang pria yang sudah menikah juga harus memberi tahu istrinya tentang niatnya untuk menikah lagi dengan wanita lain, katanya.
“Tidak dapat diterima untuk menyembunyikan keberadaan seorang istri. Jika dia (istri kedua - red.) belum diberitahu tentang hal itu dan tidak siap menerimanya, dia memiliki hak untuk menuntut pembatalan pernikahannya (pernikahan menurut norma-norma Islam - red.),” tambah Alyautdinov.
Selain itu, Wakil Ketua Dewan Ulama Federasi Rusia ini mengatakan, seorang pria yang menikah dalam pernikahan beda agama akan diwajibkan untuk mengadopsi semua anaknya dan membuat surat wasiat.
Ketentuan fatwa tersebut memperjelas hak dan kewajiban pasangan dalam pernikahan beda agama dan tidak menggantikan norma-norma hukum keluarga Rusia, kata Alyautdinov.
Dia menjelaskan bahwa hukum hanya mengakui satu pernikahan yang dilakukan di kantor catatan sipil negara dengan penerbitan sertifikat khusus, tetapi karena keluarga poligami dalam pernikahan agama benar-benar ada, hak-hak perempuan di dalamnya perlu diatur.