REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025. Hal itu bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Diskon tarif diberikan kepada pemilik rumah dengan tegangan 900 VA hingga 2.200 VA. Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Pelanggan tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkan diskon listrik. Diskon akan otomatis saat pelanggan melakukan pembayaran tagihan atau melakukan top up token.
Namun, khusus pembelian token, ada batasnya. Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengatakan diskon diberikan dengan batas maksimal yang berbeda di setiap pelanggan.
Berikut batas diskon maksimal pelanggan PLN.
- 450 VA: Rp 67 ribu per bulan.
- 900 VA: Rp 438 ribu per bulan
- 1.300 VA: Rp 676 ribu per bulan
- 2.200 VA: Rp 1,14 juta per bulan