Selasa 24 Dec 2024 21:26 WIB

H-1 Natal, 20,9 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Cipali Menuju Cirebon   

Jumlah kendaraan tersebut meningkat sekitar delapan persen.

Rep: lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Personel Satlantas Polres Cirebon Kota mengatur lalu lintas kendaraan yang melintas jalan tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, ).
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Personel Satlantas Polres Cirebon Kota mengatur lalu lintas kendaraan yang melintas jalan tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, ).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Sehari jelang perayaan Natal, arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Cirebon yang melewati ruas Tol Cipali sore ini terus mengalami kenaikan, Selasa (24/12/2024).

Sustainability Management & Corporate Communications Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo, menyebutkan, pada Selasa (24/12/2024) pukul 00.00 WIB – 16.00 WIB, tercatat ada 20,9 ribu kendaraan menuju Cirebon yang melintasi ex-gate Cikopo ruas Tol Cipali.

Baca Juga

‘’Jumlah kendaraan tersebut meningkat sekitar delapan persen dibandingkan volume lalu lintas menuju Cirebon pada jam yang sama di 23 Desember kemarin,’’ ujar Ardam.

 Sedangkan untuk arah Jakarta, terdapat 13,6 ribu kendaraan yang melintasi ex-gate Cikopo ruas Tol Cipali. Angka tersebut menunjukkan penurunan sekitar 17 persen dari volume lalu lintas menuju Jakarta pada jam yang sama di 23 Desember 2024.

 ‘’Data tersebut menunjukkan bahwa pada H-1 natal terdapat peningkatan untuk kendaraan yang melaju menuju Cirebon. Namun secara keseluruhan, arus lalu lintas cenderung landai,’’ kata Ardam.

 Pemerintah sebelumnya juga telah menetapkan aturan pembatasan angkutan barang yang diberlakukan pada 20-22 Desember 2024 pukul 00.00 – 24.00 WIB dan 24 Desember 2024 pukul 00.00 – 24.00 WIB.

 Selain itu, 26 Desember 2024 pukul 06.00 WIB hingga 29 Desember 2024 pukul 24.00 WIB serta 1 Januari 2025 pukul 06.00 WIB – 24.00 WIB.

 Adapun angkutan barang yang dibatasi itu adalah mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Namun, pembatasan itu tidak berlaku pada angkutan BBM, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik gratis/balik gratis serta bahan pokok. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement