Ahad 29 Dec 2024 18:59 WIB

Aipda Robig akan Didampingi Tujuh Pengacara Saat Rekonstruksi Penembakan Gamma Besok

Pengacara Robig meminta masyarakat tetap tenang selama penanganan kasus ini.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Ahad (24/11/2024) dini hari.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Ahad (24/11/2024) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi yang menjadi tersangka kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, akan menghadiri proses rekonstruksi yang diagendakan digelar Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (30/12/2024). Ketika menghadiri kegiatan tersebut, Aipda Robig bakal didampingi tujuh kuasa hukumnya.

"Kami sudah mendapatkan informasi dan sudah diberi tahu oleh penyidik, besok Senin akan dilakukan rekonstruksi terhadap klien kami, yaitu Robig Zaenudin. Insya Allah semua tim advokatnya Robig Zaenudin, ketujuhnya, kami berusaha untuk melihat kronologis kejadian," kata salah satu kuasa hukum Aipda Robig, Herry Darman, ketika diwawancara awak media, Ahad (29/12/2024).

Baca Juga

Menurutnya, pada proses rekonstruksi tersebut nantinya bisa dilihat apakah ada hal yang ditutup-tutupi dalam peristiwa penembakan atau tidak. Herry menyampaikan hal tersebut karena ada dugaan yang sudah tersebar di publik bahwa kepolisian berusaha merekayasa kasus penembakan Aipda Robig.

"Rekan-rekan media bisa melihat apakah ada sesuatu yang ditutupi ataupun apakah ada rekayasa, nanti kan itu bisa dilihat oleh rekan-rekan media semua. Tentu saya sangat yakin apa yang dilakukan oleh penyidik Polda, Jawa Tengah, pastilah ini sudah menjadi konsumsi publik, tentu pihak penyidik Polda tentu akan berlaku secara proporsional dalam penanganan perkara klien kami ini," ucap Herman.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang selama penanganan kasus penembakan Aipda Robig berlangsung. "Percayakan kepada penyidik Polda. Mudah-mudahan nanti kami selaku lawyer, jika perkara ini sudah dilimpahkan P21 untuk menghadapi persidangan, di situlah pokok perkara, substansi hukum, akan dibuka seterang-terangnya," ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَيَقُوْلُ الْمُخَلَّفُوْنَ اِذَا انْطَلَقْتُمْ اِلٰى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوْهَا ذَرُوْنَا نَتَّبِعْكُمْ ۚ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّبَدِّلُوْا كَلٰمَ اللّٰهِ ۗ قُلْ لَّنْ تَتَّبِعُوْنَا كَذٰلِكُمْ قَالَ اللّٰهُ مِنْ قَبْلُ ۖفَسَيَقُوْلُوْنَ بَلْ تَحْسُدُوْنَنَا ۗ بَلْ كَانُوْا لَا يَفْقَهُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan, orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata, “Biarkanlah kami mengikuti kamu.” Mereka hendak mengubah janji Allah. Katakanlah, “Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami. Demikianlah yang telah ditetapkan Allah sejak semula.” Maka mereka akan berkata, “Sebenarnya kamu dengki kepada kami.” Padahal mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.

(QS. Al-Fath ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement