Rabu 01 Jan 2025 06:19 WIB

Diperketat, Paylater Hanya Bisa Diberikan pada Nasabah Bergaji Minimal Rp 3 Juta

Aturan paylater dibuat untuk mencegah nasabah masuk jebakan utang

Ilustrasi paylater. OJK sedang menyusun aturan terkait skema paylater bagi perusahaan pembiayaan.
Foto: Freepik
Ilustrasi paylater. OJK sedang menyusun aturan terkait skema paylater bagi perusahaan pembiayaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Ismail Riyadi menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun aturan terkait skema paylater bagi perusahaan pembiayaan. Hal itu bertujuan untuk menghindari potensi terjadinya jebakan utang (debt trap).

“Hal ini antara lain dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai,” ucap Ismail di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga

Ia juga mengatakan bahwa penyusunan aturan tersebut sekaligus bertujuan untuk mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan.

Pokok-pokok pengaturan tersebut antara lain mencakup pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan.

Kewajiban pemenuhan atas kriteria debitur tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah atau debitur baru maupun perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Ismail menuturkan bahwa perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater diwajibkan untuk menyampaikan imbauan kepada debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan layanan tersebut, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan dan perkembangan industri perusahaan pembiayaan paylater,” ujarnya.

Menurut data per Oktober 2024, OJK menyatakan bahwa piutang pembiayaan layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) tercatat sebesar Rp 8,41 triliun, atau tumbuh sebesar 63,89 persen year on year (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menuturkan bahwa pertumbuhan tersebut disebabkan oleh semakin besarnya kebutuhan masyarakat atas layanan BNPL serta adanya peningkatan jumlah penyedia layanan dari lima menjadi tujuh perusahaan pembiayaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement