Kamis 02 Jan 2025 16:07 WIB

Israel Gali Halaman Masjid Ibrahimi Tepi Barat untuk Buka Akses Pemukim Yahudi

Israel dituding hendak meyahudisasikan Masjid Ibrahimi

Pasukan Israel berjaga di sekitar Masjid Ibrahimi di Hebron, Tepi Barat, Palestina.
Foto: WAFA
Pasukan Israel berjaga di sekitar Masjid Ibrahimi di Hebron, Tepi Barat, Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, HEBRON— Pihak berwenang Israel telah mulai merampas dan menggali tanah di kompleks Masjid Ibrahimi untuk memfasilitasi akses bagi para pemukim di Tepi Barat yang diduduki.

Dikutip dari Wafa, Kamis (2/1/2025), penggalian dilakukan oleh Israel di halaman Masjid Ibrahimi di kota Hebron, Tepi Barat yang diduduki Israel. Tindakan ini merupakan tindakan yang dilakukan dalam konteks upaya penjajah yang terus menerus mengancam untuk melucuti kekuasaan kotamadya di daerah tersebut.

Baca Juga

Selain itu pula juga merupakan bagian dari rencana Israel berskala besar yang bertujuan untuk memberlakukan kontrol atas tempat itu dan meng-Yahudi-kan tempat itu, demikian pernyataan Pemerintah Kota Hebron pada Selasa (31/12/2024).

Penggalian dan perluasan ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, karena ilegal dan tidak memiliki pembenaran obyektif atau hukum, pemerintah kota menambahkan dalam sebuah pernyataan, mencatat bahwa tindakan ini menimbulkan ancaman serius terhadap struktur historis dan religius Masjid Ibrahimi, serta sekitarnya, yang merupakan bagian integral dari warisan budaya Palestina.

Dikatakan bahwa serangan Israel ini merupakan bagian dari serangkaian pelanggaran yang sedang berlangsung yang bertujuan untuk meng-Yahudi-kan Masjid Ibrahimi, dan "tindakan ini adalah untuk memaksakan fakta-fakta baru di lapangan dan menghapus identitas Palestina dari situs tersebut."

Pemerintah Kota memperingatkan dalam sebuah pernyataan pers tentang konsekuensi dari penggalian yang dilakukan Israel di halaman masjid, seraya menegaskan bahwa penggalian tersebut merupakan bagian dari upaya pendudukan Israel yang lebih luas yang bertujuan untuk melucuti kekuasaan pemerintah kota, menciptakan fait accompli baru, melenyapkan identitas Palestina dan meng-Yahudi-kan tempat tersebut.

Mereka mengecam penggalian dan penggalian tersebut sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, yang tidak memiliki tujuan atau pembenaran hukum, serta bahaya serius terhadap struktur sejarah dan keagamaan situs dan sekitarnya, yang merupakan bagian integral dari warisan budaya Palestina.

Mereka menyerukan kepada semua lembaga lokal dan internasional untuk segera turun tangan untuk menghentikan pelanggaran Israel dan melindungi situs tersebut.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement