REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menepis isu adanya anggota TNI AL yang menjadi beking penadahan aksi pencurian mobil. Denih mengeklaim anak buahnya hanya terlibat sebagai pembeli saja.
Hal itu disampaikan Denih merespons adanya anggota TNI AL yang terlibat penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak. Aksi tersebut menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48 tahun).
"Saya menjawab bagian saya itu persepsi publik, bahwa sudah terbentuk anggota TNI AL ini yang membekingi penadah. Justru saya gelar konferensi pers ini untuk supaya semua tahu. Bahwa kejadian yang sebenarnya seperti apa," kata Denih dalam konferensi pers pada Senin (6/1/2025).
Denih sudah mendapat informasi awal sekaligus pengakuan langsung dari anggota TNI AL yang terlibat. Denih juga mempercayakan penyelidikan kepada Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
"Ini nanti kan bergantung kepada hasil penyelidikan dari Danpuspomal," ujar Denih.
Dari informasi yang sudah dikantonginya, Denih mengeklaim anak buahnya hanya sebagai pembeli mobil hasil pencurian itu. "Sementara ini kita melihatnya ini adalah murni sebagai pembeli. Karena ingin memiliki sebagai kendaraan untuk pribadi," ujar Denih.
Denih menjelaskan, anak buahnya hendak membeli mobil di harga Rp 40 juta. Tapi mobil itu diambil tanpa surat. Sehingga anggota TNI AL itu disebut Denih sempat ragu.
"Nah karena si penjual itu tidak bisa memberikan surat STNK dan BPKP. Makanya perjanjiannya dan sebetulnya itu sudah mau dicancel, tidak jadi lah gitu kan. Nah tapi ya bujuk rayu tadi itu dibawa juga (mobilnya)," ujar Denih. Dia lantasmendorong agar hal ini terus didalami guna menemukan akar masalahnya.
"Nah mungkin ini bisa salah satu yang bisa dikembangkan ya kan karena kami mendapat laporan kan tidak hanya sekadar ini, pangkalnya apa sih masalahnya. Pasti saya sebagai atasan ya kan mereka juga ingin mendalami ya. Supaya saya bisa melihat ke dalam prajurit ini melakukan apa ya. Ya dan tentu kita ada punya kewenangan untuk melaksanakan penyidikan ya. Dan tanpa ada kerja sama ini tentu tidak akan bisa dapat diselesaikan di pengadilan nanti," ujar Denih.