REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran aturan. Hal itu termasuk pemanggaran laut.
"Pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP Kusdiantoro dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Pernyataan KKP disampaikan di tengah kabar viral pemagaran laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.
Menurut Kusdiantoro, pemagaran dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.
Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro.
Dia menyebutkan bahwa KKP sebelumnya telah melakukan diskusi publik terkait adanya pemagaran sepanjang 30,16 kilometer di perairan Laut Tangerang, Provinsi Banten
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu tersebut.
Dia mengatakan bahwa Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut. Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut.
View this post on Instagram