Kamis 09 Jan 2025 13:45 WIB

Jaminan Pensiun Baru Bisa Diambil Pekerja Saat Usia 59 Tahun

BPJamsostek menetapkan mulai 2025 manfaat JP bisa dicairkan saat peserta 59 tahun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pekerja sedang menyelesaikan pembuatan mural di kolong jalan bertuliskan program BPJS Ketenagakerjaan di Tol Becakayu, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pekerja sedang menyelesaikan pembuatan mural di kolong jalan bertuliskan program BPJS Ketenagakerjaan di Tol Becakayu, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sunardy Syahid menjelaskan, peserta baru bisa mencairkan Jaminan Pensiun (JP) pada usia 59 tahun. Meskipun mereka pensiun lebih awal, namun JP baru bisa diambil saat usia 59 tahun.

"BPJamsostek menetapkan mulai tahun 2025 manfaat Jaminan Pensiun bisa dicairkan saat peserta berusia 59 tahun, meskipun peserta sudah pensiun dari pekerjaannya sebelum 59 tahun," kata Sunardy di Kota Manado, Provinsi Sulut, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga

Dia menjelaskan, manfaat JP pekerja swasta baru dapat diambil saat usia 59 tahun, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang menetapkan usia pensiun di Indonesia. Sesuai dengan filosofinya, kata Sunardy, penerima jaminan pensiun ditujukan untuk mempertahankan kehidupan layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.

Menurut dia, peserta bisa mencairkan manfaat JP setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku, dalam hal ini PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pemerintah baru saja menaikkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun sesuai amanah PP Nomor 45 tahun 2015.

Dalam regulasi tersebut, diatur usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai maksimal 65 tahun. Menurut Sumardy, kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement