Senin 13 Jan 2025 18:00 WIB

LBHAP Muhammadiyah Ajukan Somasi, Minta Pagar Laut Dicabut dalam 3x24 Jam

Belum pihak yang terkonfirmasi bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut itu.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Teguh Firmansyah
Lokasi pagar laut di perairan Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/1/2025).
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Lokasi pagar laut di perairan Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga dan Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah dan Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan somasi kepada pihak yang telah melakukan pemagaran laut. Somasi tersebut juga ditandatangani oleh Gufroni sebagai ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah.

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama LBHAP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil, dengan ini menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang telah melakukan pemagaran laut sepanjang kurang lebih 30 km di wilayah pesisir utara Tangerang," tulis surat somasi tersebut diterima Republika, Senin (13/1/2025).

Baca Juga

Isi surat tersebut menjelaskan bahwa tindakan pemagaran telah menyebabkan dampak negatif yang serius. Di antaranya mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut di wilayah tersebut, melanggar hak akses publik terhadap laut, yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas dan adil.

Pembangunan pagar juga berpotensi melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.

Somasi tersebut juga meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3x24 jam.

Selanjutnya, somasi itu juga menyebutkan jika tidak ada tindakan pencabutan maka akan dilakukan sejumlah tindakan, diantaranya dengan mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang merugikan kepentingan umum.

LBHAP juga akan melakukan upaya hukum lainnya, baik secara administratif maupun perdata, guna memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan."Kami berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut," tutup somasi tersebut.

Sebelumnya, pihak Ombudsman menilai pembangunan pagar laut di sepanjang 30 km di Kawasan pesisir Tangerang melanggar aturan. Hal senada juga disampaikan oleh KKP yang menganggap bahwa pemagaran laut melanggar ketentuan internasional.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Belum ada yang tahu siapa di balik pembangunan pagar laut tersebut.

Jaringan Rakyat Nusantara (JRP) sempat menyatakan bahwa pembangunan pagar laut itu dilakukan secara swadaya untuk mencegah abrasi dan menghalau gelombang laut. Namun pengakuan ini dianggap janggal dan kontradiktif.

"Ya sangat kontradiktif. Pernyataan nelayan pada umumnya, pagar laut ini merugikan," ujar politikus PKS asal Banten Mulyanto kepada Republika, Ahad (12/1/2025).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement