REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG) merupakan arahan dan program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto.
Kebijakan ini, kata Mendagri, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, memastikan pemerataan akses hunian layak, dan mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
"Ini adalah perintah, dan kami laksanakan. Kita harus ingat bahwa Presiden adalah pemegang, penanggung jawab terakhir pemerintahan, baik pusat maupun daerah," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Mendagri menekankan kebijakan ini bukan hanya arahan dari pemerintah pusat, melainkan juga tanggung jawab daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tito berharap setiap daerah segera bertindak cepat agar masyarakat, khususnya yang membutuhkan hunian layak, merasakan manfaat kebijakan ini.
Keterlambatan penerapan, menurut dia, dapat merugikan masyarakat kurang mampu.
Terkait dengan implementasi, Tito mendorong daerah lain untuk meniru sistem dan inovasi layanan PBG yang diterapkan oleh Kota Tangerang.