REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, pemerintah mengesahkan keputusan terkait dengan pembelajaran pada masa Ramadhan untuk anak-anak sekolah pada pekan depan. Mu'ti menyebut draf terkait aturan pembelajaran selama Ramadhan itu rampung dibuat.
"Insya Allah dalam minggu depan sudah selesai. Karena drafnya sudah selesai," kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025). Ia menyebutkan nantinya keputusan pemerintah itu ditandai dengan penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag).
Saat ditanyai mengenai mekanisme antara pembelajaran jarak jauh dari rumah atau pembelajaran di sekolah untuk pembelajaran pada masa Ramadhan, ia enggan membocorkan detailnya lebih lanjut. "Tunggu sampai surat edarannya keluar ya. Sabar dikit aja," katanya.
Sebelumnya, ia meluruskan bahwa keputusan pemerintah terkait dengan pembelajaran siswa Indonesia pada masa Ramadhan, yakni mengatur pembelajaran pada masa bulan puasa, bukan mengenai libur sekolah saat bulan suci tersebut. "Bahasanya bukan libur Ramadhan ya. Karena ada yang nulis libur Ramadhan. Bahasanya pembelajaran di bulan Ramadhan," katanya.
Menurut dia, hal itu perlu diluruskan karena pihaknya tidak memberi pernyataan terkait libur untuk anak-anak sekolah selama Ramadhan 1446 Hijriah. Namun, pemberitaan yang beredar saat ini menyebutkan hal yang tengah digodok pemerintah tersebut sebagai libur Ramadhan untuk anak-anak sekolah.
"Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan. Pembelajaran di bulan Ramadhan, gitu," kata Abdul Mu'ti.
Dalam menyiapkan keputusan itu, Kemendikdasmen berkoordinasi dengan empat kementerian lainnya, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Menurut dia, sudah ada kesepakatan bersama lintas kementerian dan lembaga itu. "Sudah ada kesepakatan bersama. Tinggal tunggu saja terbit surat edaran bersama," kata Abdul Mu'ti.