Rabu 22 Jan 2025 06:50 WIB

Dewan Soroti Wilayah Laut di Sidoarjo Seluas 656 Hektare Sudah HGB

Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Personel TNI AL bersama warga membongkar pagar laut yang sudah bersertifikat HGB di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
Foto: Republika/Edwin Putranto
Personel TNI AL bersama warga membongkar pagar laut yang sudah bersertifikat HGB di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Deni Wicaksono menyoroti munculnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut Kabupaten Sidoarjo. Dia menduga HGB tersebut melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 secara tegas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan," ujar Deni saat dihubungi dari Kota Surabaya, Provinsi Jatim, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga

Deni mempertanyakan keabsahan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) terkait penerbitan HGB tersebut. "Jika dokumen KKPRL tidak ada, berarti ini merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibiarkan," ujar politikus PDIP tersebut.

Menurut Deni, putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 melarang pemanfaatan wilayah perairan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup. Dia juga mengingatkan bahwa kawasan mangrove yang terdampak berpotensi kehilangan fungsinya sebagai pelindung ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

"Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," ujar Deni.

Menurut Deni, tata kelola ruang di Jatim harus mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan tertentu. "Kejelasan status kawasan ini harus segera terungkap dalam waktu dekat," katanya.

Berdasarkan penelusuran melalui laman bhumi.atrbpn.go.id, ditemukan dua bidang tanah di wilayah tersebut yang berstatus HGB. Bidang pertama, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182, memiliki luas 2.851.652 meter persegi dan mencakup wilayah daratan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, hingga ke arah laut lepas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement