Jumat 24 Jan 2025 20:38 WIB

Suami Penyiram Air Keras Terhadap Istrinya di Bandung Barat Ditangkap Polisi di Bali

Pelaku sempat menjual kendaraan untuk modal melarikan diri

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Dodi Suhendar (30), pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya
Foto: Dok Republika
Dodi Suhendar (30), pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT--Polisi akhirnya menangkap Dodi Suhendar (30), pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri, Ayu Fitriyana Fatmawati (29). Dia ditangkap di sebuah hotel di Denpasar, Bali pada 21 Januari 2025.

Seperti diketahui peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu pada 14 Januari 2025 malam di rumah mereka di Kampung Pasir Bisoro, RT 01/02, Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB). "Alhamdulillah enam hari pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Cimahi pada 21 Januari di sebuah hotel di Denpasar, Bali," ujar Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi.

Baca Juga

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku yang kini jadi tersangka itu sengaja pergi ke Bali untuk melarikan diri usai menyiram air keras kepada istrinya hingga mengalami luka bakar yang cukup serius. Tersangka terlebih dahulu menjual mobil Honda Brio dengan nomor polisi D-1127-XCY seharga Rp 108 juta.

"Pelaku ini dari kejadian penyiraman air keras kemudian melarikan diri dan sempat menjual kendaraan untuk modal melarikan diri," katanya.

Tri membeberkan, aksi penyiraman air keras itu dipicu karena tersangka menolak untuk bercerai dengan istrinya. Kisruh rumah tangga itu dimulai ketika tersangka diketahui selingkung dengan perempuan lain hingga memicu untuk meminta cerai.

Sesaat sebelum kejadian, tersangka mendatangi rumah korban korban bersama temannya dengan alasan akan membagi harta gono-gini berupa kendaraan yang akan dijual. Setelah BPKB itu diberikan, tersangka langsung menyirakan air keras kepada istrinya.

"Pelaku berusaha meyakinkan kepada korban agar tidak cerai. Karena korban menolak, akhirnya pelaku menyiramkan air aki (keras) yang sudah disiapkan dalam botol," kata Tri.

Akibat perbuatannya itu, korban mengalami luka bakar yang cukup serius di bagian wajah dan sejumlah tubuh lainnya. Korban kini masih dirawat dan rencana akan menjalani operasi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. "Saat ini korban masih dalam perawatan dan proses operasi. Mudah-mudahan korban segera pulih," kata dia.

Sedangkan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement