Ahad 26 Jan 2025 15:23 WIB

Satgas PASTI Telah Blokir Lebih dari 12 Ribu Entitas Keuangan Ilegal dalam Tujuh Tahun

Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
 Tercatat dalam tujuh tahun terakhir, ada lebih dari 12 ribuan entitas keuangan ilegal yang diblokir. (ilustrasi)
Foto: dok Freepik
Tercatat dalam tujuh tahun terakhir, ada lebih dari 12 ribuan entitas keuangan ilegal yang diblokir. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyampaikan laporan mengenai jumlah entitas keuangan ilegal yang dihentikan atau diblokir. Tercatat dalam tujuh tahun terakhir, ada lebih dari 12 ribuan entitas keuangan ilegal yang diblokir. 

“Sejak 2017 sampai dengan 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangan resmi, dikutip Ahad (26/1/2025). 

Baca Juga

Data terbaru OJK menunjukkan Satgas PASTI melakukan pemblokiran terhadap 796 entitas ilegal pada periode Oktober—Desember 2024. Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

Pada periode tersebut, Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation). 

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Itu terdiri dari PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu, CCS Compleo, penawaran investasi, Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook, Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit, Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto, PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian, dan PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI, serta World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI. 

“Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” jelasnya. 

Pemblokiran Kontak Debt Collector 

Satgas PASTI menyatakan telah menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. 

Pemblokiran tersebut dipastikan akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat. 

Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) 

Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, pada tanggal 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti- Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). 

IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera 

Sejak awal beroperasi sampai dengan 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 14.099 antara lain telah dilakukan pemblokiran (28,72 persen). Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 96 miliar (20,14 persen). 

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum,

“Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait,” terangnya.

Satgas PASTI memastikan akan terus memperkuat sinergi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dengan menyelenggarakan pertemuan koordinasi high level meeting dengan seluruh anggotanya yang terdiri dari regulator keuangan, kementerian, dan lembaga negara. 

Pertemuan yang telah diselenggarakan pada 20 Desember 2024 lalu tersebut membahas berbagai isu strategis. Mulai dari penguatan koordinasi untuk upaya penegakan hukum, penguatan upaya edukasi dan sosialisasi melalui publikasi pada kanal-kanal informasi dari anggota Satgas PASTI Pusat dan Satgas PASTI Daerah, Penguatan dan penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI, dan Rencana strategis untuk memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasional pada 22 November 2024. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement