Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda (kanan) berjalan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (30/1/2025). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan bagi Satria Nanda dan sepuluh mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang terkait kasus penjualan 1 kilogram sabu-sabu. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Sejumlah mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (30/1/2025). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap mantan Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda dan sepuluh mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang terkait kasus penjualan 1 kilogram sabu-sabu. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, KEPULAUAN RIAU -- Sejumlah mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (30/1/2025).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap mantan Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda dan sepuluh mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang terkait kasus penjualan 1 kilogram sabu-sabu.
sumber : Antara Foto
Advertisement