Kamis 06 Feb 2025 11:26 WIB

KPU Resmi Tetapkan Bobby Nasution-Surya Sebagai Cagub-Cawagub Terpilih Provinsi Sumut

Menantu Presiden ke-7 RI Jokowi tersebut kini resmi menjadi cagub Sumut terpilih.

Calon gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menunjukan surat suara sebelum melakukan pencoblosan di TPS 15, Kompleks Tasbih, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Sumatra Utara, Rabu (27/112024).
Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Calon gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menunjukan surat suara sebelum melakukan pencoblosan di TPS 15, Kompleks Tasbih, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Sumatra Utara, Rabu (27/112024).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menetapkan pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya sebagai pasangan calon (paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024. Bobby yang juga menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut kini resmi menjadi gubernur Sumut terpilih.

Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin yang didampingi seluruh anggota KPU setempat. "Menetapkan Muhammad Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut," kata Agus Arifin, di Medan, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga

Pada Pilkada Sumut, 27 November 2024, pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara dari 10.771.496 orang yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Penetapan paslon terpilih tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 139 Tahun 2024 pada tanggal 5 Februari 2025.

"Rapat pleno penetapan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan MK No 247/PKPU.Gub-XXII/2025," kata dia.

Usai ditetapkan, Ketua KPU Provinsi Sumut didampingi seluruh anggota KPU setempat menyerahkan secara simbolis salinan berita acara penetapan calon terpilih kepada pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya. Agus mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan pasangan calon terpilih ke pemangku kebijakan terkait untuk menjalani proses selanjutnya.

"Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan di Medan pada tanggal 5 Februari 2025," ujarnya.

Pada Pilkada 2024 Sumut, masyarakat yang menggunakan hak pilih sebanyak 5.885.744 orang. Mereka menggunakan hak pilih di 25.223 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 455 kelurahan dan 6.110 desa.

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement