Jumat 07 Feb 2025 08:44 WIB

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan Transaksi dan Lembaga Efek 

OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif.

Rep: Eva Rianti  / Red: Gita Amanda
OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pengembangan transaksi dan lembaga efek. (ilustrasi)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pengembangan transaksi dan lembaga efek. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pengembangan transaksi dan lembaga efek. Beleid tersebut diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi pasar modal Indonesia dan memperkuat perlindungan investor. 

Aturan tersebut termaktub dalam POJK Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek. POJK tersebut dilahirkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

Baca Juga

UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan transaksi dan lembaga efek di pasar modal dalam POJK.

“POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024. OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (6/2/2025). 

OJK menjelaskan, setidaknya ada lima substansi ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 32 Tahun 2024 tersebut. Pertama, jasa lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations (SRO) berdasarkan ketetapan atau persetujuan OJK. Kedua, penjaminan penyelesaian transaksi efek oleh lembaga kliring dan penjaminan. 

Ketiga, perluasan penggunaan dana jaminan. Keempat, perdagangan efek bersifat utang dan/atau sukuk lembaga penjamin simpanan. Dan kelima yakni kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha bagi penyelenggara pasar di pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan/atau perusahaan efek. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement