REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 661 sanksi serta empat surat keputusan cabut izin usaha (CIU) terhadap penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online atau daring (pindar) selama tahun 2024. Pencabutan izin usaha terhadap empat pindar tersebut terdiri dari dua penyelenggara karena sanksi administratif, sedangkan dua penyelenggara lainnya mengajukan permohonan pengembalian izin usaha.
“OJK melakukan penegakan hukum (law enforcement) berupa pencabutan izin usaha terhadap TaniFund dan Investree dikarenakan kedua pindar tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Pascapencabutan izin usaha, Tim Likuidasi PT Tani Fund Madani Indonesia telah mengumumkan pembubaran perseroan melalui beberapa surat kabar pada 1 Agustus 2024 serta diumumkan melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 tanggal 02 Agustus 2024. Sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024, OJK menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund.
Saat ini, jelas OJK, telah terbentuk tim likuidasi TaniFund sehingga masyarakat yang akan menyelesaikan hak dan kewajibannya dapat menghubungi tim likuidasi TaniFund sebagaimana informasi yang tersedia di situs resmi TaniFund.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di TaniFund, telah ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan,” kata Ismail.
Sedangkan mengenai perkembangan kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree), OJK menerima 85 pengaduan terkait Investree sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Investree telah memutuskan penunjukan tim likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan.
OJK juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap AAG selaku Direktur Utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal.