Ahad 09 Feb 2025 11:00 WIB

Jadi Calo Penerimaan Polri, Oknum Polisi di Sulteng Dipecat

Oknum polisi itu meminta uang sejumlah Rp 175 juta ke korban

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memecat seorang oknum polisi AKP M yang terbukti terlibat calo penerimaan anggota Polri.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Minggu, mengatakan Polda Sulteng telah memutus perkara dalam sidang kode etik pelanggaran yang dilakukan oknum polisi tersebut dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga

"AKP M telah diputus PTDH dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025 karena sebagai calo penerimaan anggota Polri," katanya.

Ia mengatakan tindakan tegas ini sebagai bentuk keseriusan dan momentum Polda Sulteng membersihkan oknum yang terlibat sebagai calo dengan modus menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota Polri dengan permintaan sejumlah uang.

Ia mengemukakan kasus AKP M terjadi pada tahun 2022 atau saat ada penerimaan anggota Polri tahun 2022. AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 Juta kepada korban.

"Tindakan ini sebagai wujud komitmen Polda Sulteng untuk membersihkan oknum yang terlibat calo atau penipuan yang biasanya meyakinkan korbannya lulus terpilih dalam seleksi penerimaan anggota Polri," ujarnya.

Ia mengatakan tindakan ini juga menjadi momentum Polda Sulteng menindak oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota Polri, serta menghilangkan stigma negatif bahwa 'Masuk Polri Bayar'.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan para orang tua yang putra dan putrinya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025 ini, agar tidak menggunakan jasa calo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement