Senin 06 Jan 2025 15:19 WIB

13 Anggota Polisi di Polariud Dipecat, dari Penipuan, Narkoba, Hingga Perzinahan

Mereka yang dipecat dimulai dari pangkat AKPB hingga brigadir.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Korps Kepolisian Air dan Udara (Kakorpolairud) Irjen Mohammad Yassin Kosasih saat Upacara PTDH di Lapangan Polairud, Tangerang Selatan, Senin (6/1/2025).
Foto: Bambang Noroyono
Kepala Korps Kepolisian Air dan Udara (Kakorpolairud) Irjen Mohammad Yassin Kosasih saat Upacara PTDH di Lapangan Polairud, Tangerang Selatan, Senin (6/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Sebanyak 13 personel Polri yang berdinas di Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) dipecat. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH tersebut dilakukan lantaran pelanggaran etik terkait profesionalitas anggota. 

Beragam pelanggaran dilakukan para personel pecatan tersebut mulai dari terlibat kasus penipuan, penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, sampai dengan melakukan perzinahan.

Baca Juga

Kakorpolairud Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Yassin Kosasih dalam upacara PTDH menyampaikan pemecatan 13 personel tersebut merupakan catatan terburuk Polairud sepanjang 2024. Namun kata dia, catatan buruk tersebut tetap harus disampaikan ke publik sebagai bentuk keseriusan Polri, khususnya Polairud dalam komitmen profesionalitas Korps Bhayangkara.

“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan salah-satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran hukum, disiplin, dan kode etik Polri,” kata Irjen Yassin di Lapangan Apel Ditpoludara Korpolairud Polri, di Tangerang Selatan, Senin (6/1/2025).

Irjen Yassin menegaskan sanksi berat berupa pemecatan terhadap para anggotanya itu harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian. Sebab kata dia, keterbukaan bagi masyarakat selama ini tentang penilaian terhadap institusi Polri mengharuskan kepolisian memiliki tingkat profesionalitas yang tinggi.

Sekaligus kata dia, pemecatan tersebut sebagai bentuk pendidikan disiplin yang tinggi bagi anggota-anggota Polri. Pun juga untuk memastikan seluruh anggota Polri menjunjung tinggi kepribadian dan hukum, serta nama baik institusi.

“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi dari keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan,” kata Irjen Yassin.

Dia pun mengingatkan para anggota Polri untuk senantiasa menjaga prilaku untuk tauladan bagi masyarakat.

“Hindari sikap-sikap arogansi, individualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, baik itu dalam lingkungan kerja maupun lingkungan bermasyarakat,” ujar Irjen Yassin.

Pun Irjen Yassin mengingatkan kepada personel-personel pengawasan di Polri untuk terus mempertajam perannya untuk pengendalian terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran.

“Mari kita bersama-sama terus menjaga dan meningkatkan kinerja serta disiplin kita dalam bekerja. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kita kekuatan, petunjuk dan ridho-Nya kepada kita sekalian dalam melanjutkan pengabdian,” kata Irjen Yassin.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Berikut adalah nama-nama anggota Polri di Korps Polairud yang dipecat lantaran berbagai pelanggaran:

1. AKBP MK, Pamen Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelangaran: Tidak menjaga dan meningkatkan citra, reputasi, dan kehormatan Polri. Diduga melakukan penipuan dan meminta uang dengan mengaku memiliki kenalan pada institusi KPK yang sedang melakukan profiling atau memantau anggota Polri yang menjadi targetnya dengan indikasi melakukan transaksi tidak wajar atau rekening gendut.

2. Kompol WS, Pamen Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari berturut-turut.

3. Bripka HM, Ba Pelaksana pada Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor (mobil) dan meninggalkan tugasnya secara tidak sah sebanyak 37 hari.

4. Bripka R, Ba Pelaksana Pada Bagrenmin Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 732 hari kerja secara berturut-turut.

5. Briptu BS, Bamin Yanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Melakukan penyalahgunaan narkotika dengan mengkonsumsi sabu-sabu.

6. Bharatu RF, Ba Satu Pada Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan sah sebanyak 333 hari.

7. Bharada ZA, Bhayangkara Pelaksana pada Urmin Bagopsnal dan TIK Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggara: Melakukan tindakan perzinahan.

8.Brigadir HS, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.

9. Bharatu RQ, Tatek Kapal Manyar-5003 Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 857 hari kerja secara berturut-turut.

10. Brigadir JN, Ba Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas lebih dari 34 hari kerja.

11. Brigadir RN, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.

12. Brigadir S, Bintara Sipropam Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 509 hari kerja.

13. Brigadir RS, Bintara Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement