REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno membantah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan. Hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi isu pemberitaan bahwa TVRI melakukan PHK massal karyawannya seperti yang dimuat beberapa media hari ini.
"Mana bisa ASN di-PHK?," katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Iman menjelaskan kejadian sebenarnya adalah TVRI sementara menghentikan pemakaian jasa kontributor.
"Pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah distop dulu. Hal itu merupakan kebijakan TVRI Daerah, kalau beritanya ditayangkan, baru dibayar dari anggaran daerah. Jadi semacam 'freelance'," katanya.
Dia juga menjelaskan kontributor bukan PPNPN (Pegawai Pendukung Non-Pegawai Negeri) dan bukan juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau tetap memakai sebagian.