Senin 10 Feb 2025 20:14 WIB

15 Bangunan di Depok Dipasangi Plang Peringatan Penunggak PBB-P2

Plang peringatan yang dipasang merupakan bentuk peringatan keras terhadap para pelaku WP agar segera menuntaskan kewajiban membayar pajak.

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Partner
.
Foto: network /rusdy nurdiansyah
.

Pemasangan plang peringatan penunggak PBB-P2). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Pemasangan plang peringatan penunggak PBB-P2). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah memasang sebanyak 15 plang peringatan penunggak Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Para Wajib Pajak (WP) tersebut belum menuntaskan pembayaran PBB-P2 lebih dari 2 tahun.

Plang peringatan yang dipasang merupakan bentuk peringatan keras terhadap para pelaku WP agar segera menuntaskan kewajiban membayar pajak.

"Tugas kami memastikan pelaku usaha menunaikan kewajiban dalam membayar pajak. Sebagai bentuk peringatan keras, kami pasang plang penanda terhadap WP yang masih menunggak,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono dalam keterangan yang diterima, Senin (10/02/2025).

Menurut Wahid, dari 15 WP yang menunggak terdapat potensi pajak hingga belasan miliar rupiah.

Hal ini tentunya bisa menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika WP segera menunaikan kewajiban membayar pajak.

"Nilai pokok piutang rata-rata di atas Rp 120 juta, ini belum dihitung denda. Jadi memang potensi penerimaannya cukup besar," terangnya.

Sebelum plang tersebut dipasang, lanjutnya, terdapat langkah-langkah yang telah ditempuh oleh BKD. Salah satunya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“SPPT ini diterbitkan agar pelaku WP membayar. Kalau belum bayar juga, kami terbitkan surat penagihan. Jika WP tidak merespons setelah beberapa kali surat penagihan itu diterbitkan, kami akan segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, agar ada proses pemanggilan," jelasnya.

“Biasanya plang yang dipasang adalah WP yang sudah melewati tahap itu, dan belum juga memenuhi kewajibannya. Yang pasti mereka itu sudah menunggak pajak lebih dari dua tahun,” tambah Wahid.

Meski BKD Kota Depok sudah menemukan beberapa WP yang menunggak, ia menyebut, sampai saat ini tindakan yang dilakukan belum mencapai tahap penyitaan.

“Saat ini kami belum sampai pada tahap penyitaan. Karena beberapa WP juga sudah mencicil pembayaran pajak,” ungkap Wahid. (***)

sumber : https://ruzkaindonesia.id/posts/508672/15-bangunan-di-depok-dipasangi-plang-peringatan-penunggak-pbb-p2
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement