REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mensosialisasikan Keputusan Menteri ESDM Tahun 2025 tentang Rencana Pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Tahun 2025-2030. Salah satu isi Kepmen ini tentang 12 jenis wilayah potensial untuk dibangun SPKLU.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Havidh Nazif menerangkan, penentuan jenis wilayah tersebut berdasarkan kajian matang. Detailnya disesuaikan dengan aktivitas masyarakat. Itu antara lain di Pusat perbelanjaan, perkantoran, area industri, rest area tol, di SPBU, di lokasi pariwisata, rumah sakit, stasiun kereta api, terminal, hotel, pelabuhan, dan tempat lainnya.
"Jadi ada sekitar 12 lokasi yang sudah dijabarkan berdasarkan model yang kita simulasikan. Mudah-mudahan ini bisa menjadi trigger buat konsumen untuk bisa menikmati layanan charging ketika dia menggunakan EV," kata Havidh dalam webinar, Selasa (18/2/2025).
Berbagai jenis SPKLU antara lain, medium charger, fast charger, ultra fast charger. Ia mempersilahkan pengguna untuk memilih. Pada 2030, pemerintah memproyeksikan pengembangan SPKLU mendekati angka 63 ribu unit.
Dalam Kepmen ini, jekas Havidh, juga mengatur penentukan titik sebaran pembanguan SPKLU. Data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) menunjukkan proyeksi sebaran SPKLU ada di enam regional. Masing-masing regional ada beberapa provinsi.
"Sekarang kita coba berikan (izin) di lokasi padat, khususnya Jabotabek. Bangun lima di Jabotabek, tapi juga bangun satu di lokasi yang tidak padatnya, di luar Jabotabek. Kemudian yang bangun 12 di Ibu Kota Provinsi, bangun 1 di wilayah nonpadatnya. Lokasinya juga sudah ada di Kepmennya, mana yang padat dan mana yang nonpadat," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ini.
Havidh menegaskan, semua sudah melalui analisis dan kajian ilmiah. Mereka dibantu oleh beberapa pihak. Evaluasi akan terus dilakukan.
Sasaran utamanya yakni membuat kendaraan listrik lebih banyak beroperasi di jalanan. Sehingga bisa mengurangi potensi polusi.
Lalu ada elemen-elemen pokok lainnya dalam Kepmen ini. Beberapa di antaranya seperti PT PLN (Persero) wajib memperioritaskan pengembangan SPKLU di luar Pulau Jawa dan Bali. Kemudian Badan Usaha menyampaikan realisasi SPKLU setiap enam bulan sekali kepada Menteri ESDM.