REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membuat perusahaan milik negara bekerja lebih efisien dan transparan. Menurut dia, pembentukan Danantara merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah.
Hal itu mengingat lembaga pengelola aset negara tersebut menggunakan skema bisnis joint venture yang menggabungkan beberapa usaha. Luhut menyampaikan, banyak negara yang ingin melakukan joint venture dengan Danantara setelah badan tersebut diresmikan oleh pemerintah.
"Danantara itu menurut saya suatu keputusan yang sangat strategis dari pemerintah. Karena mereka bisa joint venture dengan banyak perusahaan, sehingga banyak perusahaan-perusahaan itu jadi efisien, lebih transparan, bisa kita lihat dengan jelas," kata dia ditemui usai acara Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Luhut menyebut, salah satu negara yang tertarik melakukan ekspansi bisnis ke sektor energi baru terbarukan (EBT) adalah Uni Emirat Arab (UEA). "Saya kira sangat banyak. paling tidak yang saya tahu dengan Abu Dhabi (ibu kota UEA)," ujarnya.
Dia mengakui, banyak pihak yang terkejut ketika pemerintah berencana untuk meluncurkan Danantara. Hal tersebut karena aset yang dikelola oleh badan ini memiliki nilai yang besar. "Banyak pihak yang terkejut dengan adanya Danantara, mereka pikir Indonesia merupakan negara yang miskin," kata Luhut.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan peluncuran Danantara akan dilakukan pada 24 Februari 2025. Pembentukan Danantara telah disetujui dalam Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tersebut disetujui menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (4/2/2025). Keberadaan Danantara diharapkan mengoptimalkan pemanfaatan sejumlah potensi yang dimiliki BUMN.
Dengan begitu, negara mampu menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945 yang antara lain menyebutkan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.