REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi di sektor perbankan syariah, termasuk melalui pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS). Langkah ini bertujuan untuk menciptakan Bank Umum Syariah (BUS) yang lebih kuat, stabil, dan berdaya saing. Dengan skala usaha yang lebih besar, BUS diharapkan mampu menghadapi tantangan dalam industri perbankan yang semakin kompleks.
"OJK senantiasa mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan, termasuk di industri perbankan syariah, melalui spin-off UUS yang disertai penggabungan usaha agar menghasilkan BUS yang lebih sehat dan memiliki skala usaha lebih besar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis dikutip Ahad (23/2/2025).
Ia menambahkan, spin-off UUS bertujuan untuk mendorong UUS melakukan berbagai pengembangan dan penyesuaian proses bisnis. Termasuk, penguatan aspek kelembagaan guna menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.
Saat ini, sedang berlangsung aksi korporasi dalam rangka konsolidasi dan peningkatan layanan perbankan syariah. Salah satu contohnya adalah rencana PT Bank Tabungan Negara (BTN) yang akan mengakuisisi 100 persen saham Bank Victoria Syariah (BVIS). Akuisisi ini merupakan bagian dari strategi BTN untuk melakukan spin-off UUS BTN. Setelah akuisisi, hak dan kewajiban UUS BTN akan dialihkan ke BVIS, yang kemudian akan beroperasi sebagai BUS baru.
Sebagai bentuk dukungan, OJK memberikan waktu hingga dua tahun bagi UUS yang telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan izin spin-off. Langkah ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027, yang bertujuan membangun perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Selain itu, Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan yang diterbitkan pada 10 Desember 2024, memberikan insentif bagi aksi spin-off UUS. Dalam aturan ini, Bank Umum Syariah diperbolehkan melakukan penyertaan modal pada lembaga nonkeuangan yang mendukung industri perbankan syariah, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Insentif ini tidak diberikan kepada Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, sehingga menjadi keuntungan tersendiri bagi bank yang sudah melakukan spin-off. OJK berharap industri perbankan syariah di Indonesia dapat tumbuh lebih kuat dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat.