Rabu 26 Feb 2025 14:52 WIB

Dedi Mulyadi Sebut Biaya Pilkada Tasikmalaya yang Diulang Ditaksir Rp 50 Miliar

Dedi sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
 Gubernur Jawa Barat (Jabar) terpilih Dedi Mulyadi
Foto: Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat (Jabar) terpilih Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengungkapkan biaya Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang diulang ditaksir mencapai Rp 50 miliar. Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menyiapkan setengah dari pembiayaan dan setengahnya lagi ditanggung Pemkab Tasikmalaya.

"Biaya pemilihan yang diperkirakan analisis yang saya lihat itu di kisaran Rp 50 miliar, pemerintah provinsi bersedia untuk menyiapkan setengah dari biaya penyelenggaraan dan setengahnya ditanggung oleh Kabupaten Tasikmalaya," ujar Dedi di laman Instagram miliknya seperti dikutip, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga

Dedi mengatakan sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya untuk menjalankan keputusan tersebut. Ia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian dari proses dan pembelajaran demokrasi yang harus dijalankan. "Kesimpulannya itu adalah amanah konstitusi yang harus dilaksanakan," kata dia.

Ia berharap masyarakat diharapkan bisa mengikuti kegiatan pemilihan kepala daerah ke depan nanti di Tasikmalaya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 diulang tanpa mengikutsertakan petahana Ade Sugianto. Alasannya, disebabkan Ade Sugianto yang merupakan pemenang pilkada Tasikmalaya tahun 2025-20230 sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode dari tahun 2018 sampai 2024.

Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan pencoblosan pada pilkada Tasikmalaya diulang tanpa mengikutsertakan pemenang pilkada Ade Sugianto. Namun begitu, pasangannya Iip Miftahul Paoz tetap dapat mengikuti sebagai peserta pilkada dalam pencoblosan ulang tersebut.

Hasil pertimbangan MK, ia mengatakan jabatan Ade Sugianto sudah dua periode .Ahmad mengatakan pada tahun 2018 saat Uu Ruhzanul menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Sehingga terjadi kekosongan kursi Bupati Tasikmalaya.

"Ada radiotelegram atau surat dari Gubernur Jabar waktu itu kepada pak Ade untuk melaksanakan tugas sehari-hari berarti kan sudah sah atas dasar surat itu menjalankan tugas sebagai bupati," ucap dia saat dihubungi, Senin (24/2/2025).

Dengan adanya radiogram dari Gubernur Jawa Barat, ia mengatakan masa jabatan Ade Sugianto sebagai bupati bukan sejak pelantikan. Sebab MK mengatakan masa kerja yang bersangkutan sebagai bupati sudah berlangsung sejak 5 September tahun 2018 hingga Maret tahun 2021 hingga tahun 2024.

Dengan itu, ia mengatakan MK memutuskan pencoblosan ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sedangkan wakilnya masih bisa menjadi peserta pemilu. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement