Selasa 04 Mar 2025 15:39 WIB

Berkas Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang oleh Aipda Robig Dinyatakan Lengkap

Dalam kasus tersebut, satu siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy, tewas.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Sekelompok warga, menggelar aksi solidaritas terhadap korban penembakan oleh polisi, Gamma Rizkynata  di gerbang SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024).
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Sekelompok warga, menggelar aksi solidaritas terhadap korban penembakan oleh polisi, Gamma Rizkynata di gerbang SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) mengatakan, berkas perkara kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dalam kasus tersebut, satu siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy, tewas. 

"Betul sudah P21," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto kepada Republika ketika dikonfirmasi perihal berkas kasus penembakan Aipda Robig, Selasa (4/3/2025). 

Baca Juga

Artanto menambahkan, karena sudah dinyatakan P21, langkah Polda Jateng selanjutnya adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. "Dalam waktu dekat," ujar Artanto ketika ditanya kapan penyerahan tersangka akan dilakukan. 

"Kalau sudah diserahkan ke JPU (jaksa penuntut umum), berarti tugas polisi sudah selesai. Tinggal jaksa yang menindaklanjuti, termasuk soal kapan persidangannya," tambah Artanto. 

Aipda Robig melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang pada 24 November 2024. Satu siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy tewas akibat tertembak. 

Kasus penembakan Aipda Robig kian menyedot perhatian publik karena diduga terdapat upaya pengaburan fakta oleh Polrestabes Semarang. Sebab awalnya disampaikan bahwa Robig melakukan penembakan ketika berusaha melerai tawuran antar-gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang). Ketika tengah melerai, pelaku tawuran disebut berusaha menyerang Robig. Hal itu yang menyebabkan Robig melepaskan tembakan. 

Narasi tersebut disampaikan ke publik oleh eks kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Namun seiring berjalannya waktu, ditambah bukti kamera pengawas atau CCTV di TKP penembakan, diketahui tak ada upaya penyerangan terhadap Robig. Polda Jateng menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. 

Dalam kasus penembakan yang dilakukannya, Aipda Robig dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Pasal lain yang dituduhkan kepadanya adalah Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) No.35/2024 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Akibat kasus penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig juga harus menjalani sidang etik di Bidpropam Polda Jateng. Dia dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun Aipda Robig mengajukan banding atas putusan sidang etiknya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement