Rabu 05 Mar 2025 20:00 WIB

Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah Pertamina

Kejagung menyayangkan adanya informasi yang tidak berbasis data dan fakta penyidikan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar, tegaskan tak ada fakta keterkaitan Erick Thohir dengan kasus Pertamina,
Foto: Antara/Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspe
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar, tegaskan tak ada fakta keterkaitan Erick Thohir dengan kasus Pertamina,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menemukan fakta adanya keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir maupun pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO) Giribaldi ‘Boy’ Thohir dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membantah informasi di berbagai platform media sosial (medsos) yang menghubung-hubungkan Erick dan Boy dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023 itu.

“Nggak ada informasi fakta soal itu,” kata Harli saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Kejagung, kata Harli, pun menyayangkan informasi-informasi yang tersaji di publik terkait kasus minyak mentah dan produk kilang tersebut, namun tak berbasis pada fakta-fakta penyidikan. “Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu?,” kata Harli.

Dia menegaskan, penyidikan korupsi yang dilakukan oleh tim di Jampidsus, berbasis pada fakta-fakta hukum dan temuan alat-alat bukti. Dan hingga saat ini, dalam kasus tersebut tak ada menemukan hubungannya dengan Erick, maupun Boy.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement