Selasa 11 Mar 2025 07:39 WIB

Israel Diyakini Punya Bom Nuklir, Begini Langkah Qatar untuk Memaksa Zionis Gabung NPT

Israel

Foto satelit menunjukkan konstruksi di Pusat Riset Nuklir Shimon Peres di Dimona, Israel, pada 22 Februari 2021.
Foto: Planet Labs Inc via AP
Foto satelit menunjukkan konstruksi di Pusat Riset Nuklir Shimon Peres di Dimona, Israel, pada 22 Februari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA — Pemerintah Qatar dilaporkan telah menyerukan upaya internasional yang lebih intensif untuk menempatkan semua fasilitas nuklir Israel di bawah perlindungan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA). Qatar juga mendorong agar Israel bergabung dengan Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) sebagai negara non-nuklir, situs resmi Kementerian Luar Negeri Qatar melaporkan, seperti dikutip dari Palestine Chronicle, Senin (10/3/2025).

Seruan tersebut disampaikan dalam sebuah pernyataan oleh Duta Besar dan Perwakilan Tetap Qatar untuk Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Internasional di Wina, Jassim Yacoub Al Hammadi, selama sesi Dewan Gubernur IAEA. Sesi tersebut mengulas situasi di wilayah Palestina yang diduduki dan kemampuan nuklir Israel.

Baca Juga

Al Hammadi menekankan perlunya masyarakat internasional dan lembaga-lembaganya untuk menegakkan komitmen mereka berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, IAEA, dan Konferensi Tinjauan NPT tahun 1995. Resolusi-resolusi ini telah menyerukan Israel untuk menempatkan semua fasilitas nuklirnya di bawah perlindungan IAEA dan untuk bergabung dengan NPT sebagai negara non-nuklir.

Dia mencatat bahwa semua negara Timur Tengah, kecuali Israel, termasuk dalam NPT dan memiliki perjanjian perlindungan yang efektif dengan IAEA. Al Hammadi menyoroti kebijakan agresif Israel yang terus berlanjut, termasuk seruan untuk pemindahan paksa warga Palestina, operasi militer yang intensif di Tepi Barat, pemblokiran bantuan kemanusiaan ke Gaza, dan pembatasan operasi Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).

Al Hammadi juga menyebutkan bahwa Qatar mengajukan memorandum tertulis kepada Mahkamah Internasional (ICJ) pada pekan lalu mengenai permintaan pendapat penasihat berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB dari 19 Desember 2024. Permintaan tersebut meminta klarifikasi tentang kewajiban Israel terkait kegiatan PBB, organisasi internasional lainnya, dan negara pihak ketiga.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement