Selasa 11 Mar 2025 15:15 WIB

Wakil Ketua Komisi I Klaim Revisi UU TNI untuk Sesuaikan Kebutuhan, Begini Dalihnya

Dave meyakini perubahan yang terjadi perlu disikapi dengan revisi UU TNI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
DPR menetapkan revisi Undang-Undang Kementerian Negara, UU TNI, dan UU Polri menjad RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan V tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
DPR menetapkan revisi Undang-Undang Kementerian Negara, UU TNI, dan UU Polri menjad RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan V tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR RI menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang TNI perlu direvisi pada saat ini guna menyesuaikan tentara dengan perkembangan nasional dan global. Komisi I meyakini perubahan yang terjadi perlu disikapi dengan revisi UU TNI.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono dalam rapat Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (11/3/2025). "UU TNI perlu direvisi untuk memenuhi kebutuhan yang berkembang di masyarakat," kata Dave dalam rapat tersebut.

Baca Juga

Dave menyinggung perubahan hukum yang sudah terjadi perlu direspons oleh tentara. Bentuk responsnya berupa revisi UU TNI guna memastikan tugas TNI. "Selain itu untuk menyelaraskan dinamika dan peraturan yang lebih baru," ujar Dave.

Dave mengeklaim, revisi UU TNI merupakan bagian dari proses reformasi TNI yang berkelanjutan. Dave meyakini revisi UU TNI dalam rangka profesionalisme militer demi kedaulatan teritorial dan ketahanan bangsa. "DPR anggap revisi UU TNI tidak boleh ganggu profesionalisme TNI," ujar politikus Golkar itu.

Dave mendorong revisi UU bisa membuat TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan adaptif berdasarkan kebutuhan negara. "Revisi UU TNI ini akan atur substansi penambahan masa dinas keprajuritan dan penempatan prajurit aktif di Kementerian Lembaga," ujar Dave.

Dave juga menyampaikan revisi UU TNI diharapkan menjamin profesionalisme tentara terkait penempatan di Kementerian dan Lembaga. "Sejalan dengan adanya kebutuhan di masyarakat untuk atur masalah dan respons aspirasi masyarakat termasuk aspirasi kalangan internal TNI penempatan prajurit TNI di Kementerian Lembaga seyogyanya sesuai prinsip profesionalisme prajurit," ujar Dave.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement