REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdapat tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Salah satunya soal usia pensiun tentara yang diperpanjang.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto setelah mendengar aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/3/2025). Dalam paparannya, Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar mendukung revisi UU TNI.
Utut menyebut bakal ada banyak hal yang dibahas dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI. Meski begitu, setidaknya terdapat tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI.
"Kita akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3," kata Utut pada Senin (10/3/2025).
Utut memandang, ketentuan dalam regulasi TNI saat ini tak memberi keadilan pada prajurit. Salah satunya menyangkut ketentuan yang mengatur batas usia pensiun prajurit hanya 53 tahun bagi tamtama dan bintara. Adapun perwira pensiun 58 tahun.
"Ini ada ketidakadilan, kalau dari sisi pengabdian jangan pernah ragukan TNI mereka ready untuk urusan apa aja, mulai dari tsunami, tempur sampai yang lainnya. Minta maaf kalau ini dianggap subjektivitas saya selaku pimpinan komisi," ucap politikus PDIP tersebut.
Utut membandingkan usia pensiun guru 60 tahun dan dosen 65 tahun. Sehingga Utut meyakini batas usia pensiun TNI untuk jabatan tamtama dan bintara dapat lebih dari 53 tahun.
"Kalau dari konsep kesamaptaan usia 53 dugaan saja masih jos atau masih top markotop. Kalau ada yang terluka, ya itu apa boleh buat karena biasanya latihan yang berlebihan atau pertempuran," ujar Utut.