REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan kebijakan tarif satu harga atau tarif reguler pada layanan penyeberangan express pada periode libur Lebaran. Direktur Utama ASDP Heru Widodo menyampaikan kebijakan single tarif berlaku di Pelabuhan Merak mulai Rabu (26/3/2025) pukul 12.00 WIB hingga Ahad (30/3/2025) pukul 20.00 WIB atau H-5 hingga H-1 Lebaran 2025, yang mana pengguna jasa dapat menikmati diskon tarif senilai 36 persen dari tarif kapal express.
"Langkah ini bertujuan untuk memastikan aksesibilitas masyarakat semakin mudah dan terjangkau, serta memastikan perjalanan para pemudik yang melakukan perjalanan dari Jawa ke Sumatera, berjalan lancar, aman, nyaman, dan selamat," ujar Heru saat konferensi pers bertajuk "Dukungan dan Kesiapan BUMN untuk Infrastruktur dan Transportasi Laut Menyambut Idul Fitri 2025" di Kementerian BUMN, Kamis (13/3/2025).
Heru menjelaskan penerapan tarif reguler pada layanan ekspress ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama yang mengatur kebijakan tarif selama arus mudik di lintasan Merak–Bakauheni. Heru memastikan masyarakat yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau.
"Selama periode tersebut, seluruh kendaraan penumpang akan menikmati diskon tarif hingga sebesar 36 persen," lanjut Heru.
Heru menjelaskan penerapan single tarif berlaku untuk seluruh golongan yang dilayani di Pelabuhan Merak pada periode tersebut (Pejalan Kaki, Gol IVA, Gol IVB, Gol VA, Gol VIA). Adapun besaran diskon tarif untuk kendaraan penumpang berkisar 21 persen hingga 36 persen.