Selasa 15 Apr 2025 16:29 WIB

KKI Diminta Segera Nonaktifkan STR Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Seorang dokter diduga melecehkan pasiennya saat pemeriksaan kehamilan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil tindakan terkait aksi seorang dokter kandungan yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual kepada pasiennya di sebuah klinik wilayah Kabupaten Garut. Langkah yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan surat tanda registrasi (STR) dokter tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KKI terkait kasus yang terjadi di Kabupaten Garut itu. Menurut dia, KKI telah diminta menonaktifkan sementara STR dokter yang bersangkutan sambil menunggu proses investigasi.

Baca Juga

"Untuk saat ini, Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk minta nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut. Kalau ada perkembangan, nanti akan diinfokan lagi," kata Aji saat dikonfirmasi Republika, Selasa (15/4/2025).

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan aksi dokter tersebut tengah melakukan pemeriksaan USG terhadap pasiennya viral di media sosial. Dalam aksi itu, tangan dokter itu diduga meraba bagian payudara pasiennya.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kepada pasiennya. Ia membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi di wilayah Kabupaten Garut.

"Dari hasil keterangan maupun CCTV, betul TKP berada di Klinik Karya Harsa di Kabupaten Garut," kata dia, Selasa.

Ia mengatakan, aksi itu dilakukan oleh seorang dokter berinisial MF kepada seorang pasiennya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi itu dilakukan pada Juni 2024.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada laporan dari pihak korban. Meski demikian, polisi secara inisiatif melakukan penyelidikan terkait kasus itu.

"Data sementara yang kami peroleh itu terjadi di 20 Juni 2024. Jadi sekitar 10 bulan lalu," ujar Kapolres.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement